Ia menyampaikan, menurut Dokter yang menanganinya Suharna terkena gegar otak ringan.
Atas kejadian tak mengenakkan yang dialaminya ini, Suharna melaporkan kejadian tersebut. Pelaporan ini juga atas permintaan warga sekitar.
Hal ini karena kelakuan yang kurang baik dari J. Sebelumnya J juga sudah berulangkali berulah.
Karena ulah-ulahnya tersebut, J bahkan sempat diberi sanksi sosial oleh warga desa yakni selama 2 tahun tidak dianggap sebagai warga sekitar.
Namun setelah pencabutan sanksinya J kembali mengulangi perilaku yang kurang baik darinya.
AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, KASAT RESKRIM Polres Klaten mengatakan pihaknya membenarkan adanya pelaporan dari masyarakat terkait pemukulan warga di Bareng Lor.
Saat ini pihaknya sedang mendalami terkait laporan yang dilayangkan oleh korban, Suharna. Nantinya setelah dilakukan pemriksaan jika ditemui unsur pidana, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan secara obyektif dan profesional.
Baca Juga: DP3A Makassar Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak