Pajak sendiri dibagi nenjadi dua jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP, sedangkan pajak daerah pemungutannya dilimpahkan ke Dinas Pendapatan Daerah.
Pajak pusat yang jadi sumber pendapatan daerah terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
- Pajak lainnya