Inilah 3 Sumber Pendapatan Negara, Salah Satunya dari Pajak

11 Januari 2023 11:50 WIB
Ilustrasi sumber pendapatan negara
Ilustrasi sumber pendapatan negara ( Pixabay)

Pajak sendiri dibagi nenjadi dua jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP, sedangkan pajak daerah pemungutannya dilimpahkan ke Dinas Pendapatan Daerah.

Pajak pusat yang jadi sumber pendapatan daerah terdiri dari:

- Pajak Penghasilan (PPh)

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

- Bea Materai

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas

- Pajak lainnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm