2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan tertentu agar bisa mendapatkan manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanana atau pemanfaat sumber daya.
Hak yang didapatkan negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola lewat mekanisme APBN.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Enggak Perlu ke Kantor Pajak
PNBP sendiri terdiri dari:
- Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, dan perikanan.
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU),
- Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Pendapatan yang berasal dari keuntungan yang dibukukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN))
- PNBP Lainnya.
3. Hibah
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
Hibah dalam definisi pendapatan negara bisa juga berupa penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atau surat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Hibah biasanya memiliki tujuan untuk mendukung terlaksananya program pembanguan nasional, penanggulangan bencana, hingga bantuan kemanusiaan.
Beberapa jenis hibah yaitu Hibah Terencana, Hibah Langsung, Hibah melalui KPPN, Hibah tanpa melalui KKPN, Hibah Dalam Negeri, Hibah Luar Negeri dan Hibah Daerah.
Itulah 3 sumber pendapatan negara yang perlu kamu ketahui.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News