Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Tanam 200 Pohon Upaya Lestarikan Lingkungan
Sementara Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan untuk saat di diterima pihak provinsi yang berkaitan dengan pencegahan Korupsi, karena ada beberapa temuan-temuan dalam arti, misalnya PBJ itu untuk lelang-leng itu kurang 18 orang tenaga fungsional, tenaga fungsional itu harus punya sertifikasi.
"Sertifikasi itu yang mengadakan harus dari pusat, kita tidak bisa. Ada yang memiliki sertifikat, tetapi berada di dinas-dinas. Kalau diambil, akan mengganggu kerja dinas. Itu yang akan kita perbaiki yang akan bekerjasama dengan bank Kalbar. Yang lain-laing, temuanya masih bisa diselesaikan di bulan ini juga,” ucapnya.
Sutarmidji menambahkan hal ini masalah kinerja pencegahan, dari sisi aturan, pelaksanaanya dan dilaksanakan aturan-aturan dan menjalankan SOP-SOP.
“Pejabat Fungsional di PBJ di barang dan jasa kurang 18 orang. Pegawai ada, tetapi tidak sertifikasinya. Harus disertifikasi dulu, di tes dulu atau harus ujian. Kalau sudah lulus baru ditempatkan disitu. Itu tidak boleh sembarangan,” ucap Sutarmidji.
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Resmikan Mal Pelayanan Publik Guna Maksimalkan Layanan