Wilayah tersebut tidak berdaulat, tetapi memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri sesuai arahan pemerintahan pusat.
Sedangkan negara dan wilayah pada negara serikat biasanya disebut juga dengan negara bagian yang memiliki hak yang besar dan tidak dipengaruhi oleh kebijakan pusat.
6. Struktur Negara
Struktur negara kesatuan punya satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri, dan lembaga legislatif.
Adapun negara serikat memiliki struktur yang terdiri dari satu kepala negara dan kepala negara-negara bagian.
Tak hanya itu, negara bagian punya dewan legislatif yang tidak punya kaitan dengan pemerintah pusat.
7. Pembuatan Undang-Undang
Di negara yang menganut sistem negara kesatuan, Undang-Undang (UU) diberlakukan Pemda berasal dari UU pusat dan dapat mengeluarkan peraturan daerah.
Sementara dalam negara serikat, negara bagiannya punya hak penuh untuk membuat undang-undang sendiri tanpa adanya ikatan dengan pemerintah pusat selama masih sesuai dengan konstitusi negara.
Baca Juga: 6 Keunggulan Negara Kesatuan beserta Ciri-cirinya, Lengkap!
Itulah tadi perbedaan negara kesatuan dan negara serikat. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.