Sonora.ID - Dalam mata pelajaran PPKN kelas 7, tepatnya pada Bab 3, siswa dituntut untuk memahami perbedaan negara kesatuan dan negara serikat.
Diketahui melalui Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, negara kesatuan adalah negara merdeka yang keseluruhannya hanya dikuasai oleh satu pemerintah pusat saja.
Sementara itu, negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara yang memiliki kewenangan berbeda-beda.
Lantas, lebih jelasnya, apa saja perbedaan antara negara kesatuan dan serikat? Simak jawabannya di bawah ini.
Baca Juga: Contoh Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Perlu Diketahui
1. Konsep Pembentukan Begara
Dilansir dari Bobo Grid.ID, negara kesatuan dibentuk dari kumpulan menjadi satu dan dibagi menjadi beberapa wilayah untuk mempermudah pengaturan dan batasan wewenang.
Sementara itu, negara serikat terdiri dari negara-negara yang sebenarnya terpisah.
2. Wewenang
Pada negara serikat, pemerintah pusat hanya bertugas untuk mengurusi hal bersifat nasional seperti politik luar negeri, fiskal, serta pertahanan dan keamanan.
Negara bagian serikat diberikan kewenangan lebih untuk mengurusi masalah dalam negerinya sendiri, seperti hukum, keuangan, politik, dan kebijakan publik.
Sementara pada negara kesatuan, pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.
3. Konstitusi Negara
Di negara kesatuan, satiap penyelenggara negara harus memegang teguh konstitusi, sedangkan pada negara serikat, peran konstitusi tidak mengikat selama tindakan yang dilakukan tidak bertentangan.
4. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan negara kesatuan yakni presidensial, memberikan kekuasaan eksekutif pada presiden sebagai kepala negara yang nantinya akan dibantu oleh menteri.
Di sisi lain, sistem pemerintahan dalam negara serikat kebanyakan menganut demokrasi liberal di mana presiden punya hak veto tapi kebijakan negara berada di tengan parlemen.
Baca Juga: Kalimantan atau Borneo? Apa Sebutan yang Paling Tepat? Simak Sejarah Terbentuknya!
5. Negara dan Wilayahnya
Negara kesatuan punya daerah atau wilayah di bawahnya yang disebut provinsi, kota, dan kabupaten, yang berpedoman pada pemerintah pusat.
Wilayah tersebut tidak berdaulat, tetapi memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri sesuai arahan pemerintahan pusat.
Sedangkan negara dan wilayah pada negara serikat biasanya disebut juga dengan negara bagian yang memiliki hak yang besar dan tidak dipengaruhi oleh kebijakan pusat.
6. Struktur Negara
Struktur negara kesatuan punya satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri, dan lembaga legislatif.
Adapun negara serikat memiliki struktur yang terdiri dari satu kepala negara dan kepala negara-negara bagian.
Tak hanya itu, negara bagian punya dewan legislatif yang tidak punya kaitan dengan pemerintah pusat.
7. Pembuatan Undang-Undang
Di negara yang menganut sistem negara kesatuan, Undang-Undang (UU) diberlakukan Pemda berasal dari UU pusat dan dapat mengeluarkan peraturan daerah.
Sementara dalam negara serikat, negara bagiannya punya hak penuh untuk membuat undang-undang sendiri tanpa adanya ikatan dengan pemerintah pusat selama masih sesuai dengan konstitusi negara.
Baca Juga: 6 Keunggulan Negara Kesatuan beserta Ciri-cirinya, Lengkap!
Itulah tadi perbedaan negara kesatuan dan negara serikat. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.