Sonora.ID - Cara daftar PKH balita yang dapat dilakukan melalui handphone akan dibahas secara detail dalam artikel ini.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mencairkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
Program tersebut diperuntukkan bagi para ibu hamil kurang mampu dan ibu yang memiliki anak yang membutuhkan layanan kesehatan dan pendidikan.
Para ibu yang memiliki anak balita dapat mendaftarkan nama anaknya dalam program PKH balita.
Berdasarkan informasi yang didapat melalui akun Instagram Kementerian Sosial (@kemensosri), para ibu dan balita yang lolos verifikasi akan mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun yang akan diberikan empat kali.
Artinya, dalam setiap kali penerimaan, ibu dan balita akan menerima Rp 750 ribu.
Untuk mengetahui lebih jauh soal pendaftaran PKH Balita, berikut Sonora sajikan tahap atau cara daftar PKH balita yang bisa dilakukan para ibu.
Cara Daftar PKH Balita
Baca Juga: Simak! 3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan Menggunakan HP
1. Download aplikasi 'Cek Bansos' melalui Playstore di handphone.
2. Setelah aplikasi terdownload, buat akun di aplikasi tersebut.
3. Lengkapi kolom identitas diri yang tersedia.
4. Masuk ke menu 'Daftar Usulan'.
5. Klik 'Tambah Usulan'.
6. Isi data diri dari ibu atau anak yang hendak diusulkan dalam program PKH. Setelah selesai, pilih jenis bansos 'PKH'.
7. Setelah pendaftaran selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar PKH balita 2023 sebagaimana di atas. Semoga membantu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022