Sonora.ID - Hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam bisa saja masih belum diketahui oleh Umat Muslim di penjuru negeri.
Tahun Baru Imlek merupakan festival yang merayakan awal tahun baru pada kalender tradisional Cina lunisolar. Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa.
Banyak hal yang akan dipersiapkan masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imlek. Salah satunya adalah mendekor rumah dengan pernak-pernik berwarna merah.
Sama halnya dengan hari besar agama lain, saat tahun baru, orang Tionghoa akan pergi ke tempat beribadah dan dilanjutkan dengan berkumpul bersama keluarga.
Lalu, bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam? Apakah sama halnya dengan mengucapkan Selamat natal?
Di Indonesia sendiri, perayaan tahun baru Imlek biasanya berlangsung selama 15 hari.
Satu hari sebelum atau pada saat perayaan hari raya Imlek, menjadi suatu keharusan bagi etnis Tionghoa untuk melaksanakan beberapa ritual.
Seperti pemujaan terhadap leluhur, memelihara meja abu ataupun lingwei (lembar papan kayu yang bertuliskan nama mendiang leluhur), bersembahyang seperti yang dilakukan di hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah serta membersihkan kuburan leluhur).
Sementara itu, Umat Muslim haram untuk ikut merayakan hari raya suatu kaum termasuk Imlek.
Hal itu karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin merupakan suatu bentuk tindakan menyerupai orang non-muslim. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang artinya.
Baca Juga: Simbol Kemiskinan, Masyarakat Tionghoa Pantang Makan Bubur saat Imlek
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam
Menjawab pertanyaan tersebut, ulama Ijma melarang kaum muslim mengucapkan selamat Imlek kepada etnis Tionghoa.
Sehingga hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam adalah haram atau dilarang.
Hal ini sesuai dengan pendapat Ahkam Ahlidz Dzimmah yang artinya:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).
Di sisi lain, Buya Yahya menjelaskan hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam. Beliau bertanya apakah tahun baru Imlek ini berhubungan dengan agama?
"Kita lihat dulu, apakah dalam tahun baru ini ada keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya keyakinan masalah agama maka haramnya tingkat tinggi," ungkapnya dalam kanal YouTube Al-Bahjah.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa Islam tidak membedakan etnis. Seseorang keturunan China bila beriman kepada Allah, dia akan mulia di hadapan Sang Pencipta.
"Islam tidak membedakan etnis, Jawa, Sunda, China sama di hadapan Allah. Maka kita tidak ada urusan dengan etnis. Orang China ingin merayakan tahun barunya silakan, asal tidak mengganggu umat Islam. Orang China merayakan Imlek, suka-suka dia, orang Islam tidak bisa mengganggu," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Islam diperbolehkan memberikan ucapan selamat kepada orang yang beda keyakinan.
"Kalau untuk mengucapkan selamat, Islam memperkenankan kita mengucapkan selamat kepada pernikahan tetangga beragama Katolik, ini urusan pribadi. Tapi kalau sudah urusan syiar ada rambu-rambunya," lanjutnya.
Baca Juga: Mengenal Budaya Imlek serta Tradisi yang Ada di Nusantara
Demikian adalah informasi terkait hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam.