- Kunjungi website ini https://pajak.go.id lewat browser laptop atau ponsel.
- Setelah itu, klik menu “Pendaftaran NPWP” yang tertera di halaman awal website.
- Kemudian, pilih opsi “Cek NPWP”.
- Selanjutnya, masukkan data NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode Captcha yang tertera. Lalu, klik opsi “Cari”.
- Terakhir, bakal muncul data NPWP, nama wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP, sesuai dengan NIK tersebut.
Bila data yang dicari melalui cara di atas muncul, maka itu berarti NIK wajib pajak telah secara otomatis menjadi NPWP.
Namun, bila data tidak muncul atau terdapat kendala yang lain, wajib pajak dapat menghubungi customer service Layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, atau twitter @kring_pajak.
Demikian penjelasan mengenai cara cek NPWN pakai NIK sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat dan membantu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Simak Cara Membuat Lampion Imlek, Mudah dan Bisa Pakai Barang Bekas di Rumah