Cara Cek NPWP Pakai NIK Melalui Website Resmi ''pajak.go.id''

20 Januari 2023 19:10 WIB
Ilustrasi cara cek NPWP pakai NIK.
Ilustrasi cara cek NPWP pakai NIK. ( kompas.com)

Cara Cek NPWP Pakai NIK

- Kunjungi website ini https://pajak.go.id lewat browser laptop atau ponsel.

- Setelah itu, klik menu “Pendaftaran NPWP” yang tertera di halaman awal website.

- Kemudian, pilih opsi “Cek NPWP”.

- Selanjutnya, masukkan data NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode Captcha yang tertera. Lalu, klik opsi “Cari”.

- Terakhir, bakal muncul data NPWP, nama wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP, sesuai dengan NIK tersebut.

Bila data yang dicari melalui cara di atas muncul, maka itu berarti NIK wajib pajak telah secara otomatis menjadi NPWP.

Namun, bila data tidak muncul atau terdapat kendala yang lain, wajib pajak dapat menghubungi customer service Layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, atau twitter @kring_pajak.

Demikian penjelasan mengenai cara cek NPWN pakai NIK sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat dan membantu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Simak Cara Membuat Lampion Imlek, Mudah dan Bisa Pakai Barang Bekas di Rumah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm