Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai cara cek NPWP pakai NIK melalui website resmi 'pajak.go.id'.
Di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang, pelbagai urusan kependudukan dapat kita urus secara online.
Lewat kemudahan tersebut, kita tak perlu mendatangi kantor instansi tertentu untuk mengurus pelbagai hal yang berkaitan dengan kependudukan dan kepentingan sipil.
Umumnya, setiap instansi pemerintah telah menyediakan sebuah platform yang terintegrasi untuk setiap urusan kependudukan.
Dalam artikel ini, Sonora hendak membahas cara cek NPWP pakai NIK. Lewat cara ini, untuk mengetahui aktif atau tidaknya sebuah NPWP, kita bisa menggunakan NIK sebagai syarat pencarian di website resmi 'pajak.go.id'.
Untuk diketahui, cara ini sejalan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, ditegaskan bahwa mulai 14 Juli 2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki format baru, di mana NPWP wajib pajak pribadi diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Integrasi antara NPWP dan NIK semacam itu dinilai akan mempermudah wajib pajak untuk mengakses pelbagai layanan perpajakan.
Baca Juga: Teknik Penting, Ini Cara Melakukan Pukulan Backhand dalam Tenis Meja
Adapun untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai cara cek NPWP pakai NIK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek NPWP Pakai NIK
- Kunjungi website ini https://pajak.go.id lewat browser laptop atau ponsel.
- Setelah itu, klik menu “Pendaftaran NPWP” yang tertera di halaman awal website.
- Kemudian, pilih opsi “Cek NPWP”.
- Selanjutnya, masukkan data NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan kode Captcha yang tertera. Lalu, klik opsi “Cari”.
- Terakhir, bakal muncul data NPWP, nama wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP, sesuai dengan NIK tersebut.
Bila data yang dicari melalui cara di atas muncul, maka itu berarti NIK wajib pajak telah secara otomatis menjadi NPWP.
Namun, bila data tidak muncul atau terdapat kendala yang lain, wajib pajak dapat menghubungi customer service Layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, atau twitter @kring_pajak.
Demikian penjelasan mengenai cara cek NPWN pakai NIK sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat dan membantu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Simak Cara Membuat Lampion Imlek, Mudah dan Bisa Pakai Barang Bekas di Rumah