Untungnya dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, akan tetapi mobil milik Slamet Hariyanto yang mendapat kerusakan yang paling parah dibanding dengan 2 mobil lainnya.
Pihak Slamet dan 2 pemilik mobil lainnya diarahkan warga setempat agar membuat laporan kepada dinas terkait yang menangani hal seperti ini dengan tujuan untuk mengajukan klaim penggantian ganti rugi material kerusakan.
Sampai dengan pukul 15.00 WIB petugas masih melakukan proses evakuasi pohon dan sejumlah kendaraan.
Kemudian dari pemilik rumah makan Bolodewe Roland Santoso (33) sebelumnya juga telah mengajukan pemotongan ranting dan pohon kepada Dinas Lingkungan Hidup tapi belum juga terealisasi dengan alasan menunggu antrian.
Baca Juga: Ini Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Pengungkapan Kasus Hukum