Permudah Masyarakat, Disdukcapil Karanganyar Terbitkan KTP Digital

21 Januari 2023 15:45 WIB
KTP digital
KTP digital ( Dissukcapil Pontianak)

Ia menuturkan, setelah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah. Kini proses pembuatan KTP digital merambah ke pegawai kecamatan.

Kepada TribunSolo.com ia menjelaskan, seiring berjalannya waktu pembuatan KTP digital untuk warga sipil juga direncanakan mulai tahun 2023. Ia menyampaikan, nantinya warga sipil dipersilakan untuk membuat KTP digital dengan langsung mengakses layananya ke kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar atau ke kantor kecamatan. Selain itu, bisa juga dilakukan secara kolektif didatangi oleh petugas ke perkampungannya.

Junaidi menjelaskan, cara kolektif yang dimaksud yaitu dengan mengajukan surat ke kantor yang dilakukan oleh RT atau RW, sejumlah warga di satu lingkungan yang akan menggunakan fasilitas dari KTP digital ini. Nantinya, pihak Kabupaten Karanganyar akan mendata dan melayani jemput bola.

Junaidi juga menuturkan, pengguna dari KTP digital ini disarankan memiliki perangkat android minimal versi 7 dan alamat email. Ia menyampaikan, KTP digital ini juga dapat akses menggunakan perangkat iOS.

Baca Juga: Makassar Segera Terapkan KTP Digital, Ini Selengkapnya

Dalam pembuatan KTP digital ini, masyarakat yang menghendaki pembuatan KTP digital diluar jam kerja harus melewati beberapa mekanisme.

Disdukcapil Kabupaten Karanganyar memberikan mobil keliling di kawasan alun-alun kota setiap hari Sabtu pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB dan juga di CFD Colomadu pada hari minggu mulali 06.30 WIB sampai 09.00 WIB.

Aditya Sita Cahya Dewa (31) salah satu pegawai di Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan, dngan adanya KTP digital ini mempermudah dirinya dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kependudukan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa KTP digital ini dirasa lebih simple dan efisien karena tak perlu lagi membawa dompet untuk menyimpan fisiknya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm