Permudah Masyarakat, Disdukcapil Karanganyar Terbitkan KTP Digital

21 Januari 2023 15:45 WIB
KTP digital
KTP digital ( Dissukcapil Pontianak)

Karanganyar, Sonora.ID – Setelah sukses melakukan migrasi dari Kartu Tanda Penduduk ke KTP Elektronik, Pemerintah Kabupaten Karanganyar tengah menerbitkan KTP Digital.

Kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar mulai melayani pembuayan KTP digital bagi warga sipil di Kabupaten Karanganyar.

Pada tahap awal, program KTP digital ini telah merampungkan pembuatan KTP digitak sebanyak 5.000 pagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan sebagian OPD serta beberapa instansi lintas sektoral.

Junaidi Purwanto, Kepala Disdukcapil Kabupaten Karanganyar menuturkan program KTP digital ini di Kabupaten Karanganyar mulai diluncurkan di tahun 2022.

Kepada kontributor TribunSolo.com pada hari Jumat (20/01/2023), ia menyampaikan sejak bulan Agustus 2022 sampai sekarang sudah 5.000 KTP digital diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bagi ASN dan non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Truk Tabrak Tiang Listrik di Karanganyar, Sopir dan Penumpang Terlempar

Ia mengatakan manfaat dari memiliki KTP digital yakni memudahkan pengguna aplikasinya untuk memanfaatkan menu data keluarga seperti Kartu Keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP.

Selain itu, di dalam KTP digital juga tersimpan dokumen lainnya yang merupakan hasil dari integrase NIK seperti Nomor Vaksinasi Covid-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.

Ada hal yang menarik dari aplikasi KTP digital ini, yakni aplikasi ini bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan oleh pengguna.

Junaidi menyampaikan, prosedur dari pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah. Kemudahan yang didapatkan ketika memiliki KTP digital adalah tak perlu cetak fisik dan lebih awet.

Ia menuturkan, setelah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah. Kini proses pembuatan KTP digital merambah ke pegawai kecamatan.

Kepada TribunSolo.com ia menjelaskan, seiring berjalannya waktu pembuatan KTP digital untuk warga sipil juga direncanakan mulai tahun 2023. Ia menyampaikan, nantinya warga sipil dipersilakan untuk membuat KTP digital dengan langsung mengakses layananya ke kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar atau ke kantor kecamatan. Selain itu, bisa juga dilakukan secara kolektif didatangi oleh petugas ke perkampungannya.

Junaidi menjelaskan, cara kolektif yang dimaksud yaitu dengan mengajukan surat ke kantor yang dilakukan oleh RT atau RW, sejumlah warga di satu lingkungan yang akan menggunakan fasilitas dari KTP digital ini. Nantinya, pihak Kabupaten Karanganyar akan mendata dan melayani jemput bola.

Junaidi juga menuturkan, pengguna dari KTP digital ini disarankan memiliki perangkat android minimal versi 7 dan alamat email. Ia menyampaikan, KTP digital ini juga dapat akses menggunakan perangkat iOS.

Baca Juga: Makassar Segera Terapkan KTP Digital, Ini Selengkapnya

Dalam pembuatan KTP digital ini, masyarakat yang menghendaki pembuatan KTP digital diluar jam kerja harus melewati beberapa mekanisme.

Disdukcapil Kabupaten Karanganyar memberikan mobil keliling di kawasan alun-alun kota setiap hari Sabtu pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB dan juga di CFD Colomadu pada hari minggu mulali 06.30 WIB sampai 09.00 WIB.

Aditya Sita Cahya Dewa (31) salah satu pegawai di Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyampaikan, dngan adanya KTP digital ini mempermudah dirinya dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kependudukan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa KTP digital ini dirasa lebih simple dan efisien karena tak perlu lagi membawa dompet untuk menyimpan fisiknya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm