BI Checking Ganti Sistem, Ini Cara Cek Skor Kredit untuk Mudah Dapat Approve

23 Januari 2023 17:05 WIB
Ilustrasi cara cek skor kredit
Ilustrasi cara cek skor kredit ( kompas.com)

Sonora.ID - Seperti yang sudah diketahui bahwa saat ini, BI Checking sudah mengganti sistem mereka dan Anda perlu tahu terkait cara cek skor kredit sendiri.

Skor Kredit sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu lembaga atau bank sebagai acuan untuk mendapatkan nilai kelayakan peminjaman dana.

Melalui skor ini, pihak lembaga dapat menilai peminjam dari beberapa aspek sebagai berikut ini, yaitu:

  • Mengamati kemampuan membayar yang dilakukan oleh peminjam
  • Mengevaluasi dan menganalisa permohonan kredit dari peminjam
  • Menekan biaya operasional

Oleh sebab itu, Anda wajib mengetahui skor kredit pribadi untuk mengetahui kelayakan Anda dalam mendapatkan approve ketika ingin meminjam dana.

Dirangkum dari berbagai sumber internet, berikut adalah ulasan lengkap terkait cara cek skor kredit sendiri untuk mudah mendapatkan approve; sudah tahu?

Baca Juga: Praktis dan Gratis, Ini Cara Cek BI Checking atau Slik OJK secara Online

1. Buka browser dan akses laman antrian online melalui: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi

2. Lalu, pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian. Pilih kolom Kantor Pusat OJK jika Anda berdomisili di Jakarta. Jika tidak, tenang saja karena ada layanan tatap muka (hanya forrmalitas).

3. Pilih tanggal informasi debitur SLIK yang nanti akan dikirimkan ke email Anda. Jika sudah, pilih tanggal dan jam dengan kuota yang masih tersedia lalu klik 'Lanjut'

4. Kemudian, isi data dengan lengkap dan benar. Isi kolom alamat yang sesuai dengan di KTP. Sedangkan pada kolom alamat lain diisi dengan alamat yang pernah Anda tinggali/selain dari alamat yang ada di KTP

5. Unggah foto atau scan dokumen asli. Pilih salah satu tujuan permohonan. Lalu, klik 'Camera' jika ingin foto dokumen secara langsung saat ingin mengunggahnya. 

6. Centang kotak persetujuan disclaimer dan masukkan captcha di kolom yang tersedia. Klik 'kirim' setelahnya

7. Apabila sudah mengisi formulir dengan benar, maka Anda akan mendapatkan email dari OJK yang berisikan bukti registrasi antrian SLIK online. Tunggu sampai verifikasi data dari OJS. Proses ini adalah yang pertama. Apabila lolos, maka Anda akan memperoleh hasil email tanggal antrian. Pada email kedua, Anda akan mendapatkan formulir dan nomor WhatsApp OJK-SLIK

Baca Juga: 6 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah yang Bisa Kamu Coba!

8. Langkah berikutnya adalah cetak formulir dari email dan tanda tangan sebanyak tiga kali. Lalu, foto atau scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirimkan ke nomor WhatsApp OJK-SLIK yang terdapat di email. Anda juga dapat mengirimkan foto selfie dengan menunjukkan kartu identitas, seperti KTP atau Paspor

9. Tunggu sampai verifikasi lanjutan dari OJK. Jika diperlukan, OJK akan melakukan video call 

10. Jika sudah lolos verifikasi tahap dua, OJK akan mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) SLIK dan cara membacanya di email Anda. Anda diminta menunggu beberapa menit atau jam (tergantung dengan kuota dan antrian di hari itu) untuk mendapatkan email.

Pada poin nomor 5, terdapat beberapa dokumen yang harus diperhatikan ketika ingin menggunggahnya ke pihak OJK guna mengetahui skor kredit, yaitu:

  • Debitur Perseorangan: foto atau scan dokumen asli, yaitu KTP (WNI) dan paspor (WNA)
  • Debitur Badan Usaha: foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan, yaitu KTP Pengurus atau Paspor jika WNA, NPWP Badan Usaha, dan Akta Pendirian/Anggaran dasar pertama (atau Akta Pendirian/Anggaran Dasar Terakhir)

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm