Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 32.000
Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 37.500 + Rp 32.000 = Rp 69.500.
Total denda pajak motor = Rp 150.000 + Rp 69.500 = Rp 219.500.
Jadi, total denda pajak yang dibayarkan selama 1 tahun sebesar Rp. 219.500.
Cara cek denda pajak motor
Anda dapat mengecek denda pajak motor yang bisa diakses lewat situs e-samsat melalui SMS, dan cek STNK sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!
Melalui SMS
Cara ini hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, danJawa Timur. Berikut langkah-langkahnya.