Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!

25 Januari 2023 15:00 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!
Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya! ( Tribunnews)

Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 32.000

Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 37.500 + Rp 32.000 = Rp 69.500.

Total denda pajak motor = Rp 150.000 + Rp 69.500 = Rp 219.500.

Jadi, total denda pajak yang dibayarkan selama 1 tahun sebesar Rp. 219.500.

Cara cek denda pajak motor

Anda dapat mengecek denda pajak motor yang bisa diakses lewat situs e-samsat melalui SMS, dan cek STNK sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!

Melalui SMS

Cara ini hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, danJawa Timur. Berikut langkah-langkahnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm