Sonora.ID – Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan pemilik yang dilakukan satu tahun sekali.
Namun tak jarang ada pula orang yang melebihi batas waktu ketika membayar pajak.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan akan dibebankan atau dikenakan denda keterlambatan.
Perlu diketahui, biaya denda pajak motor yang melebihi waktu dua hari sampai 1 bulan sebanyak 25%.
Kedua, yaitu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Pengguna motor wajib membayar sebesar Rp 32.000,00.
Untuk mengetahui ulasan selengkapnya, berikut ini cara menghitung denda pajak motor lengkap beserta contoh menghitung dan cara cek denda pajak motor:
Menghitung Denda Pajak Motor
Berikut ini cara menghitung denda pajak motor yang mengalami keterlambatan. Simak rumusnya:
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT
Contoh menghitung denda pajak motor
Seseorang pengendara dengan motor berkapasitas 150 cc dengan besaran wajib pajak senilai Rp. 150.000. Lantas berapa denda pajak motor jika telat 1 tahun?
Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 32.000
Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 37.500 + Rp 32.000 = Rp 69.500.
Total denda pajak motor = Rp 150.000 + Rp 69.500 = Rp 219.500.
Jadi, total denda pajak yang dibayarkan selama 1 tahun sebesar Rp. 219.500.
Cara cek denda pajak motor
Anda dapat mengecek denda pajak motor yang bisa diakses lewat situs e-samsat melalui SMS, dan cek STNK sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!
Melalui SMS
Cara ini hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, danJawa Timur. Berikut langkah-langkahnya.
DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717
Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070
Website e-Samsat
-Buka browser lewat HP atau laptop.
-Ketik e-samsat dan muncul situs sesuai wilayah.
-Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah.
-Klik kode plat sesuai daerah.
-Masukkan nomor plat motor.
-Masukkan nomor seri, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
-Pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang.
Demikian penjelasan mengenai cara hitung denda pajak motor. Perlu diingat, ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan harus membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Simak! 3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan Menggunakan HP
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News