Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!

25 Januari 2023 15:00 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!
Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya! ( Tribunnews)

DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717

Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977

Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070

Website e-Samsat

-Buka browser lewat HP atau laptop.

-Ketik e-samsat dan muncul situs sesuai wilayah.

-Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah.

-Klik kode plat sesuai daerah.

-Masukkan nomor plat motor.

-Masukkan nomor seri, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

-Pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang.

Demikian penjelasan mengenai cara hitung denda pajak motor. Perlu diingat, ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan harus membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Simak! 3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan Menggunakan HP

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm