DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717
Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070
Website e-Samsat
-Buka browser lewat HP atau laptop.
-Ketik e-samsat dan muncul situs sesuai wilayah.
-Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah.
-Klik kode plat sesuai daerah.
-Masukkan nomor plat motor.
-Masukkan nomor seri, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
-Pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang.
Demikian penjelasan mengenai cara hitung denda pajak motor. Perlu diingat, ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan harus membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Simak! 3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan Menggunakan HP
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News