Setelah memperoleh formulir pengajuan EFIN, wajib pajak harus mengisinya dengan informasi yang lengkap dan benar, sesuai arahan petugas KPP.
3. Ajukan ke KPP
Jika formulir sudah diisi, siapkan lampiran dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan EFIN, kemudian serahkan kepada petugas KPP.
Pengajuan Formulir EFIN ke KPP ini dapat dilakukan langsung ke kantor pajak atau melalui online (daring)
Cara aktivasi EFIN online
- Masuk ke laman DJP Online atau bisa langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik "daftar di sini"
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Klik "verifikasi"
- Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik link tersebut, nantinya kamu akan di arahkan ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat juga password baru
- EFIN telah teraktivasi dan kamu bisa melakukan transaksi pajak online.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT
Solusi ketika Wajib Pajak lupa EFIN
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak apabila lupa EFIN:
- Memeriksa kembali dokumen perpajakan yang Anda simpan. Siapa tahu kertas berisi EFIN terselip di antara berkas-berkas itu.
- Anda juga bisa menelusuri inbox email Anda dengan menuliskan kata “EFIN” di kolom pencarian. Jika belum dihapus, maka EFIN akan muncul.
- Selain itu, bisa menggunakan fitur “chat pajak” di bagian sebelah kanan paling bawah pada laman resmi DJP.
- Kunjungi akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Mention akun tersebut, kemudian kirimkan direct message agar kerahasiaan data tetap terjaga.
- Selain akun twitter, Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 sembari menyiapkan data diri serta NPWP Anda.
- Anda dapat mendatangi langsung KPP terdekat/terdaftar atau Kantor Pelayanan
- Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk mencetak ulang EFIN.
Demikian adalah informasi terkait cara aktivasi EFIN online untuk lapor SPT.
TERKINI
22 November 2024 19:07 WIB
22 November 2024 19:00 WIB
22 November 2024 18:50 WIB
22 November 2024 18:35 WIB