- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban:
- Bawaslu RI
- Bawaslu Provinsi
- Bawaslu Kab./Kota
- Panwaslu Kecamatan/Panwascam
- Penwaslu Desa / PKD
- Pengawas TPS
Jawaban: Penyusunan kerangka hukum, Hak memilih dan untuk dipilih, Kampanye pemilu yang demokratis, Adanya lembaga pengawas Pemilu.
Jawaban: Bebas.
Jawaban: Pencegahan dan penindakan.
Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu menyukseskan jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa saya khususnya dengan melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pemilu.
Selain itu, saya juga ingin membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Jawaban: Apabila merupakan seorang fresh graduate, Anda dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru lengkap dengan alasan memilih jurusan kuliah atau SMK dan pandangan mengenai karier dari jurusan tersebut.
Namun, apabila Anda telah pernah bekerja sebelumnya, maka jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah Anda ambil sebelumnya.
Jawaban: Saya akan menolaknya dengan tegas.
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Berikut Pengumuman Resmi KPU
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.