20 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 serta Jawabannya

30 Januari 2023 11:09 WIB
Contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024.
Contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024. ( Freepik)

Sonora.ID - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) saat ini tengah memasuki tahapan tes wawancara akan berlangsung Selasa esok tanggal 31 Januari 2023 dan akan berakhir pada 2 Februari 2023 nanti.

Tahapan tes wawancara ini pun akan dilakukan oleh anggota Panwascam di masing-masing kecamatan. 

Seleksi wawancara PKD akan menguji kemampuan para peserta berkaitan dengan beberapa materi berikut ini.

  • Pengetahuan mengenai Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas serta wewenang PKD, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan
  • Integritas diri dan netralitas
  • Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu
  • Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi
  • Pengetahuan muatan lokal
  • Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat

Di bawah ini pun kami sajikan beberapa contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024 lengkap dengan jawabannya yang dikutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya

Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

  • Apakah Anda kenal dengan caleg atau anggota dewan di tempat Anda?

Jawaban: Anda wajib untuk tahu supaya Anda dapat lebih mudah melakukan pengawasan saat sudah resmi menjadi anggota PKD nanti.

  • Berapa total RT di tempat Anda tinggal?

Jawaban: Jawab dengan benar sesuai fakta.

  • Berapa total RW di tempat Anda tinggal?

Jawaban: Jawab dengan benar sesuai fakta.

  • Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili Anda?

Jawaban: Jawab dengan benar sesuai fakta. Jika ada banyak sebutkan minimal 10 kelurahan.

  • Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

  • Mengapa Anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?

Jawaban: Hal ini karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.

  • Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PKD karena saya sadar dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti.

  • Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi anggota PKD?

Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

  • Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.

  • Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?

Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Melesat Naik Tembus sampai Jutaan

  • Jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?

Jawaban: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

- Pelaksanaan kampanye;

- Pendistribusian logistik Pemilu;

- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu!

Jawaban:

- Bawaslu RI

- Bawaslu Provinsi

- Bawaslu Kab./Kota

- Panwaslu Kecamatan/Panwascam

- Penwaslu Desa / PKD

- Pengawas TPS

  • Apa saja yang termasuk indikator pemilu yang demokratis itu?

Jawaban: Penyusunan kerangka hukum, Hak memilih dan untuk dipilih, Kampanye pemilu yang demokratis, Adanya lembaga pengawas Pemilu.

  • Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang:

Jawaban: Bebas.

  • Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi apa?

Jawaban: Pencegahan dan penindakan.

  • Apa motivasi Anda menjadi anggota PKD pada pemilu 2024?

Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu menyukseskan jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa saya khususnya dengan melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pemilu.

Selain itu, saya juga ingin membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

  • Ceritakan mengenai diri Anda!

Jawaban: Apabila merupakan seorang fresh graduate, Anda dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru lengkap dengan alasan memilih jurusan kuliah atau SMK dan pandangan mengenai karier dari jurusan tersebut.

Namun, apabila Anda telah pernah bekerja sebelumnya, maka jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah Anda ambil sebelumnya.

  •  Anda adalah seorang apoteker yang bekerja di apotek. Suatu ketika ada seorang pembeli yang ingin membeli obat-obatan tertentu yang harus menggunakan resep dokter karena bisa membahayakan kesehatan. Namun dia tidak mempunyai resep itu, dan memaksa ingin membelinya. Bahkan dia memberikan sejumlah uang kepada Anda agar mau memberikan obat tersebut. Apa yang sebaiknya Anda lakukan?

Jawaban: Saya akan menolaknya dengan tegas.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Berikut Pengumuman Resmi KPU

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm