Sonora.ID - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) saat ini tengah memasuki tahapan tes wawancara akan berlangsung Selasa esok tanggal 31 Januari 2023 dan akan berakhir pada 2 Februari 2023 nanti.
Tahapan tes wawancara ini pun akan dilakukan oleh anggota Panwascam di masing-masing kecamatan.
Seleksi wawancara PKD akan menguji kemampuan para peserta berkaitan dengan beberapa materi berikut ini.
Di bawah ini pun kami sajikan beberapa contoh soal tes wawancara PKD Pemilu 2024 lengkap dengan jawabannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya
Jawaban: Anda wajib untuk tahu supaya Anda dapat lebih mudah melakukan pengawasan saat sudah resmi menjadi anggota PKD nanti.
Jawaban: Jawab dengan benar sesuai fakta.
Jawaban: Jawab dengan benar sesuai fakta.
Jawaban: Jawab dengan benar sesuai fakta. Jika ada banyak sebutkan minimal 10 kelurahan.
Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
Jawaban: Hal ini karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.
Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PKD karena saya sadar dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti.
Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.
Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."
Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Melesat Naik Tembus sampai Jutaan
Jawaban: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jawaban: Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban: PKD berkewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jawaban:
- Bawaslu RI
- Bawaslu Provinsi
- Bawaslu Kab./Kota
- Panwaslu Kecamatan/Panwascam
- Penwaslu Desa / PKD
- Pengawas TPS
Jawaban: Penyusunan kerangka hukum, Hak memilih dan untuk dipilih, Kampanye pemilu yang demokratis, Adanya lembaga pengawas Pemilu.
Jawaban: Bebas.
Jawaban: Pencegahan dan penindakan.
Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu menyukseskan jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa saya khususnya dengan melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pemilu.
Selain itu, saya juga ingin membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Jawaban: Apabila merupakan seorang fresh graduate, Anda dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru lengkap dengan alasan memilih jurusan kuliah atau SMK dan pandangan mengenai karier dari jurusan tersebut.
Namun, apabila Anda telah pernah bekerja sebelumnya, maka jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah Anda ambil sebelumnya.
Jawaban: Saya akan menolaknya dengan tegas.
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Berikut Pengumuman Resmi KPU
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.