Jawaban: Hal ini karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.
Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PKD karena saya sadar dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti.
Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.
Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."
Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Melesat Naik Tembus sampai Jutaan
Jawaban: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jawaban: Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;