Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja
1. Pertama, datangi kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
2. Setelah itu, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku.
Demikian adalah informasi terkait cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.