Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

1 Februari 2023 13:05 WIB
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. ( Kompas.com)

Sonora.ID - NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Bagi yang belum bekerja, Anda tetap bisa membuat NPWP. Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang bekerja? Sebelumnya, ada persyaratan yang harus dilengkapi sebelum membuat NPWP.

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Pakai NIK Melalui Website Resmi ''pajak.go.id''

Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

4. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

1. Pertama, datangi kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja

2. Setelah itu, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.

6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku.

Demikian adalah informasi terkait cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm