- Kemudian lanjut ke bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai dengan instruksi
- Lanjut ke bagian D, centang setuju jika data sudah benar. Selanjutnya ambil kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email
- Copy dan paste kode yang dikirimkan itu di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
- Terakhir, kamu bisa buka email dan melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT
Baca Juga: Simak! Begini Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Terbaru Tahun 2023
Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan Formulir 1770S
Cara ini dilakukan jika penghasilan setahun terakhir kamu lebh dari Rp 60 juta.
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, sandi, kode keamanan/CAPTCHA, dan kemudian klik Login
- Pilih menu Lapor dan klik e-Filing
- Pilih Buat SPT
- Kemudian jika kamu sudah tahu cara mengisi formulir, silahkan isi pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sedangkan jika kamu ingin dipandu maka pilih Pengisian Form Dengan Panduan.
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak pada langkah dua atau klik tambah+, jika memilikinya
- Selanjutnya isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada,
- Masukkan Penghasilan yang tak termasuk obyek pajak, bila ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang tak termasuk obyek pajak, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final, bila ada
- Tambahkan Harta yang kamu miliki, jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan data harta dalam e-filing, selanjutnya klik Harta pada SPT Tahunan
- Tambah utang yang kamu miliki. Jika setahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing maka cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
- Isi zakat/sumbangan Keagamaan Wajib yang wajib dibayarkan oleh kamu ke lembaga Pengelola yang disahkan pemerintah
- Isi status Kewajiban Perpajakan Suami istri yang sesuai
- Isi juga engembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada; Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (Pph). Apabila nihil kamu bisa pilih Langkah Berikutnya
- Jika kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar maka akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree di kotak yang tersedia
- Pilih Langkah Berikut sampai proses mengisi SPT tahunan untuk PNS dan karyawan selesai
Itulah cara mengisi SPT tahunan untuk PNS dan karyawan, mudah dan tepat!
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News