Sonora.ID – Dalam kehidupan bernegaram tiap negara biasanya memiliki sistem pemerintahan yang akan menjadi patokan dasar mengenai tugas dan hak yang didapat dari masing-masing jabatan.
Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut negara-negara di dunia, yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran.
Di Indonesia, sistem pemerintahan ini diatur dalam UUD 1945. Lantas, bagaimana sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945?
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah republik presidensial. Berikut ini penjelasannya seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.
Baca Juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945 Berdasarkan Alinea I-IV
Sistem pemerintahan Indonesia
Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.
Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya.
Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun.
Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
Bunyi Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
Apa itu sistem presidensial?
Presidensial adalah adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Di dalam pemerintahan, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Adapun, para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.
Sementara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.
Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi.
Baca Juga: Apa Saja Ciri-ciri Demokrasi? Lengkap Pengertian, Prinsip dan Tujuan
Sementara itu, hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, yakni:
Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.
Adapun MPR merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945.
Dengan demikian, menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi, artinya kedaulatan berada di tangan rakyat.
Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:
Baca Juga: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri-ciri Beserta Kelebihan dan Kekurangan
Inovasi:
Itu dia penjelasan seputar sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 yang bisa kamu pelajari.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.