Bagaimana Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

7 Februari 2023 16:05 WIB
Ilustrasi UUD 1945, sistem pemerintahan indonesia menurut UUD 1945
Ilustrasi UUD 1945, sistem pemerintahan indonesia menurut UUD 1945 ( )

Sonora.ID – Dalam kehidupan bernegaram tiap negara biasanya memiliki sistem pemerintahan yang akan menjadi patokan dasar mengenai tugas dan hak yang didapat dari masing-masing jabatan.

Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut negara-negara di dunia, yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran.

Di Indonesia, sistem pemerintahan ini diatur dalam UUD 1945. Lantas, bagaimana sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945?

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah republik presidensial. Berikut ini penjelasannya seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.

Baca Juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945 Berdasarkan Alinea I-IV

Sistem pemerintahan Indonesia

Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.

Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya.

Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun.

Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.

Bunyi Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

Apa itu sistem presidensial?

Presidensial adalah adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Di dalam pemerintahan, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Adapun, para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.

Sementara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.

Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi.

Baca Juga: Apa Saja Ciri-ciri Demokrasi? Lengkap Pengertian, Prinsip dan Tujuan

Sementara itu, hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, yakni:

  • Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
  • Presiden adalah mandataris MPR.
  • MPR pemegang kekuasan negara yang tertingggi
  • Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
  • Presiden untergeornet kepada MPR.
  • Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh menteri-menteri negara.

Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.

Adapun MPR merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945.

Dengan demikian, menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi, artinya kedaulatan berada di tangan rakyat.

Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Baca Juga: Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri-ciri Beserta Kelebihan dan Kekurangan

Inovasi:

  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
  • Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran.

Itu dia penjelasan seputar sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 yang bisa kamu pelajari.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm