Begini 6 Cara Membuat SIUP Online: Surat Izin Usaha Perdagangan

7 Februari 2023 17:20 WIB
Ilustrasi Cara Membuat SIUP Online
Ilustrasi Cara Membuat SIUP Online ( Freepik.com)

Cara Membuat SIUP Online: Surat Izin Usaha Perdagangan

Kehadiran OSS sangat membantu para pengusaha dalam mengurus berbagai macam administrasi bisnis termasuk SIUP.

Pasalnya, sistem tersebut memangkas waktu dan birokrasi yang para pengusaha butuhkan untuk mendapatkan izin berusaha yang sah.

Berikut adalah cara membuat surat izin usaha perdagangan secara online:

Baca Juga: Resep Membuat Awug Makanan Tradisional Khas Sunda

  1. Daftar Melalui OSS

Terlebih dahulu setiap perusahaa wajib melakukan pendaftaran akun OSS terlebih dahulu. Proses ini berguna untuk melakukan pengajuan berbagai izin usaha yang dibutuhkan perusahaan.

Jika kalian pengusaha WNI bisa memasukkan NIK sebagai syarat pendaftaran. Untuk pengusaha asing, wajib mengisi data diri pemilik badan usaha dengan informasi detail yang tertera pada paspor.

Selanjutnya lakukan aktivasi akun melalui link yang terkirim pada email. Setelah berhasil, kembali login ke dalam OSS.

 Baca Juga: Cara Membuat Font Centang Biru Tiktok yang Lagi Viral, dengan Mudah!

  1. Aktivasi Nomor Induk Berusaha

Setelah berhasil masuk ke dalam OSS, lanjutkan cara membuat SIUP online dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm