Begini 6 Cara Membuat SIUP Online: Surat Izin Usaha Perdagangan

7 Februari 2023 17:20 WIB
Ilustrasi Cara Membuat SIUP Online
Ilustrasi Cara Membuat SIUP Online ( Freepik.com)

Nantinya, NIB jadi syarat utama bagi perusahaan dalam mengajukan izin usaha, komersial, dan operasional yang Anda butuhkan.

  1. Pilih Menu Perizinan Usaha

Ketika Nomor Induk Berusaha berhasil terbit, Anda bisa melanjutkan pengajuan SIUP dengan mengunjungi menu Perizinan Usaha.

Dalam menu tersebut, Anda perlu memilih Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan. Jangan lupa untuk lengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.

Baca Juga: Cara Membuat Teks Terbalik di WhatsApp dengan Mudah

  1. Lanjutkan Proses

Pastikan Konfimasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah Anda isi dengan benar. Selanjutnya, lakukan validasi data pendaftaran dengan mengetuk tombol proses pada OSS.

  1. Isi Form SIUP Online

Proses perekaman data telah valid perlu Anda lengkapi lagi dengan mengisi formulir SIUP online. Pastikan Anda mengisi persyaratan dalam formulir secara lengkap dan benar.

Hal tersebut penting agar izin usaha yang Anda ajukan dapat digunakan secara sah dalam operasional deng pengembangan bisnis dan lanjutkan proses pengajuan.

Baca Juga: Cara Membuat Buket Uang: Bahan dan Tutorial Langkah-langkahnya

  1. Tunggu Penerbitan SIUP

Cara membuat SIUP online diakhiri dengan menunggu penerbitan izin usaha yang akan dikirimkan melalui email. Segera lakukan pengecekan rutin agar proses perizinan usaha yang Anda butuhkan dapat berjalan dengan cepat.

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm