Begini 6 Cara Membuat SIUP Online: Surat Izin Usaha Perdagangan

7 Februari 2023 17:20 WIB
Ilustrasi Cara Membuat SIUP Online
Ilustrasi Cara Membuat SIUP Online ( Freepik.com)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara membuat SIUP Online yang merupakan surat izin usaha perdagangan.

Bagi kalian yang sedang berencana membuka sebuah usaha, sebaiknya terlebih dahulu untuk memahami segala macam administrasi hukum yang harus dipenuhi ketika membuka sebuah usaha.

Salah satunya adalah surat izin usaha perdagangan atau yang disingkat dengan SIUP, yang merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika hendak membuka usaha.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, SIUP Minol Dari OSS Bukan untuk Operasional

Surat izin usaha dagang ini memiliki berbagai macam jenis mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Fungsi dari surat izin usaha dagang ini adalah sebagai alat atau bukti pengesahan yang dikeluarkan pemerintah, sehingga usaha yang akan dijalankan bakal lebih aman dan terhindar dari pelbagai masalah perizinan.

Selain itu SIUP ini juga bertujuan agar usaha dagang yang kalian jalankan dapat lancar dalam urusan ekspor dan impor.

Bahkan SIUP ini dijadikan sebagai salah satu syarat jika pengusaha hendak mengikuti lelang yang penyelenggaranya pemerintah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Permudah Perizinan SIUP bagi Pemilik Usaha Warung Kopi

Lantas bagaimana cara membuat SIUP Online yang merupakan surat izin usaha perdagangan tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Cara Membuat SIUP Online: Surat Izin Usaha Perdagangan

Kehadiran OSS sangat membantu para pengusaha dalam mengurus berbagai macam administrasi bisnis termasuk SIUP.

Pasalnya, sistem tersebut memangkas waktu dan birokrasi yang para pengusaha butuhkan untuk mendapatkan izin berusaha yang sah.

Berikut adalah cara membuat surat izin usaha perdagangan secara online:

Baca Juga: Resep Membuat Awug Makanan Tradisional Khas Sunda

  1. Daftar Melalui OSS

Terlebih dahulu setiap perusahaa wajib melakukan pendaftaran akun OSS terlebih dahulu. Proses ini berguna untuk melakukan pengajuan berbagai izin usaha yang dibutuhkan perusahaan.

Jika kalian pengusaha WNI bisa memasukkan NIK sebagai syarat pendaftaran. Untuk pengusaha asing, wajib mengisi data diri pemilik badan usaha dengan informasi detail yang tertera pada paspor.

Selanjutnya lakukan aktivasi akun melalui link yang terkirim pada email. Setelah berhasil, kembali login ke dalam OSS.

 Baca Juga: Cara Membuat Font Centang Biru Tiktok yang Lagi Viral, dengan Mudah!

  1. Aktivasi Nomor Induk Berusaha

Setelah berhasil masuk ke dalam OSS, lanjutkan cara membuat SIUP online dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan.

Nantinya, NIB jadi syarat utama bagi perusahaan dalam mengajukan izin usaha, komersial, dan operasional yang Anda butuhkan.

  1. Pilih Menu Perizinan Usaha

Ketika Nomor Induk Berusaha berhasil terbit, Anda bisa melanjutkan pengajuan SIUP dengan mengunjungi menu Perizinan Usaha.

Dalam menu tersebut, Anda perlu memilih Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan. Jangan lupa untuk lengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.

Baca Juga: Cara Membuat Teks Terbalik di WhatsApp dengan Mudah

  1. Lanjutkan Proses

Pastikan Konfimasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah Anda isi dengan benar. Selanjutnya, lakukan validasi data pendaftaran dengan mengetuk tombol proses pada OSS.

  1. Isi Form SIUP Online

Proses perekaman data telah valid perlu Anda lengkapi lagi dengan mengisi formulir SIUP online. Pastikan Anda mengisi persyaratan dalam formulir secara lengkap dan benar.

Hal tersebut penting agar izin usaha yang Anda ajukan dapat digunakan secara sah dalam operasional deng pengembangan bisnis dan lanjutkan proses pengajuan.

Baca Juga: Cara Membuat Buket Uang: Bahan dan Tutorial Langkah-langkahnya

  1. Tunggu Penerbitan SIUP

Cara membuat SIUP online diakhiri dengan menunggu penerbitan izin usaha yang akan dikirimkan melalui email. Segera lakukan pengecekan rutin agar proses perizinan usaha yang Anda butuhkan dapat berjalan dengan cepat.

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm