Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

12 Februari 2023 17:30 WIB
Ilustrasi perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program pemerintah yang kerap diperbincangkan akhir-akhir ini.

Meski keduanya tak asing lagi di telinga masyarakat, tak sedikit orang belum mengetahui secara tepat perbedaan antara keduanya.

Ketidakpahaman tersebut seringkali terjadi pada mereka yang hanya memiliki salah satu di antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, secara umum, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sendiri diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), di mana sebagian ketentuan di dalam UU tersebut diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Di dalam UU BPJS, tidak ada perbedaan soal pengertian peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang mana peserta diartikan sebagai setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Namun, di samping soal dasar hukum dan pengertian kepesertaan, ada beberapa perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan tentang perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini, sebagaimana dilansir Sonora dari Kompas.com.

Baca Juga: Satu Dekade BPJS Kesehatan Alami Peningkatan Kepersertaan : 90% Penduduk Terjamin JKN

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Fungsi

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.

Pasal 6 aturan tersebut menegaskan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:

- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian; dan
- jaminan kehilangan pekerjaan.

Fungsi BPJS Kesehatan dipertegas lagi pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sementara Pasal 9 ayat (2) memandatkan, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

2. Nomor BPJS

Lantaran memiliki fungsinya masing-masing, maka nomor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentu berbeda, sebab keduanya adalah instansi yang berbeda pula.

Di samping itu, Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak sama.

Demikian paparan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 4 Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Catat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm