Simak! Ini Cara Menghitung PPh beserta dengan Simulasinya, Lengkap!

14 Februari 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Cara Menghitung PPh
Ilustrasi Cara Menghitung PPh ( Freepik.com)

PPh berhubungan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PKP atau Penghasilan Kena Pajak yang dihitung secara tahunan.

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan dengan ketentuan:

  1. Rp 54 juta untuk pajak orang pribadi
  2. Rp 4,5 juta untuk wajib pajak yang telah menikah
  3. 54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  4. Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah.

PPh dan PKP ditentukan dengan persentase berikut:

  1. PKP kurang dari Rp 50 juta, pajak 5%
  2. PKP Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, pajak 15%
  3. PKP Rp 250 juta sampai 500 juta, pajak 25%
  4. PKP di atas 500 juta, pajak 30%

Baca Juga: Lapor SPT Lebih Awal, Bupati dan Wabup Boyolali Ingatkan Pentingnya Pajak

Simulasi

Seorang ayah satu anak bekerja dengan bruto yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain Rp 100 juta. Ia juga membayar iuran hari tua sebesar Rp 2 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah:

  1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp 98.000.000
  2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp 63.000.000
  3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
  4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
  5. Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm