PPh berhubungan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PKP atau Penghasilan Kena Pajak yang dihitung secara tahunan.
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan dengan ketentuan:
Rp 54 juta untuk pajak orang pribadi
Rp 4,5 juta untuk wajib pajak yang telah menikah
54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah.
Seorang ayah satu anak bekerja dengan bruto yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain Rp 100 juta. Ia juga membayar iuran hari tua sebesar Rp 2 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah:
Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.