Sonora.ID - Membayar pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat yang sudah bekerja dan berpenghasilan sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara yang didudukinya.
Sayangnya, tidak semua orang aware dengan kewajiban yang satu ini sehingga membayar pajak pun bukan menjadi prioritas dan rutinitas yang dilakukan per tahun atau per bulannya.
Berikut ini adalah cara menghitung PPh.
PPh
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, PPh atau Pajak Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, diatur dalam pasal 21, dengan bunyi demikian.
PPh Pasal 21 untuk penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibedakan menjadi Penghitungan 2 (dua), yaitu:
a. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir ;\
b. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir.
Baca Juga: Cara Menghitung PTKP Tahun 2023 dengan Mudah Lengkap dengan Contoh
PTKP dan PKP
PPh berhubungan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PKP atau Penghasilan Kena Pajak yang dihitung secara tahunan.
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan dengan ketentuan:
PPh dan PKP ditentukan dengan persentase berikut:
Baca Juga: Lapor SPT Lebih Awal, Bupati dan Wabup Boyolali Ingatkan Pentingnya Pajak
Simulasi
Seorang ayah satu anak bekerja dengan bruto yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain Rp 100 juta. Ia juga membayar iuran hari tua sebesar Rp 2 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.