Simak! Ini Cara Menghitung PPh beserta dengan Simulasinya, Lengkap!

14 Februari 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Cara Menghitung PPh
Ilustrasi Cara Menghitung PPh ( Freepik.com)

Sonora.ID - Membayar pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat yang sudah bekerja dan berpenghasilan sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara yang didudukinya.

Sayangnya, tidak semua orang aware dengan kewajiban yang satu ini sehingga membayar pajak pun bukan menjadi prioritas dan rutinitas yang dilakukan per tahun atau per bulannya.

Berikut ini adalah cara menghitung PPh.

PPh

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, PPh atau Pajak Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, diatur dalam pasal 21, dengan bunyi demikian.

PPh Pasal 21 untuk penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibedakan menjadi Penghitungan 2 (dua), yaitu:

a. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir ;\

b. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir.

Baca Juga: Cara Menghitung PTKP Tahun 2023 dengan Mudah Lengkap dengan Contoh

PTKP dan PKP

PPh berhubungan dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan PKP atau Penghasilan Kena Pajak yang dihitung secara tahunan.

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan dengan ketentuan:

  1. Rp 54 juta untuk pajak orang pribadi
  2. Rp 4,5 juta untuk wajib pajak yang telah menikah
  3. 54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  4. Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah.

PPh dan PKP ditentukan dengan persentase berikut:

  1. PKP kurang dari Rp 50 juta, pajak 5%
  2. PKP Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, pajak 15%
  3. PKP Rp 250 juta sampai 500 juta, pajak 25%
  4. PKP di atas 500 juta, pajak 30%

Baca Juga: Lapor SPT Lebih Awal, Bupati dan Wabup Boyolali Ingatkan Pentingnya Pajak

Simulasi

Seorang ayah satu anak bekerja dengan bruto yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain Rp 100 juta. Ia juga membayar iuran hari tua sebesar Rp 2 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah:

  1. Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - beban tanggungan) Rp100.000.000 - Rp2.000.000 = Rp 98.000.000
  2. Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp 63.000.000
  3. Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih - PTKP) Rp98.000.000 - Rp63.000.000 = Rp35.000.000
  4. Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
  5. Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm