Sonora.ID - Begini tata cara eksekusi mati di Indonesia, dari pengawalan ketat sampai dibidik langsung tepat di jantungnya.
Pada Senin (13/2/2023), terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Sidang Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedih dan pasrah sangat telihat jelas dari raut wajah Ferdy Sambo.
Ia langsung menunduk seolah menyesali segala perbuatannya itu.
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, banyak publik yang bertanya-tanya apa itu hukuman mati dan bagaimana cara eksekusinya.
Menjawab rasa penasaran publik, berikut ini akan kami bahas pengertian dan tata cara eksekusi mati di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Vonis Hukuman Mati? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya!
Hukuman mati
Dikutip dari laman kemenkumham.sulsel, hukuman mati merupakan praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang yang bersalah sebagai hukuman atas sebuah kejahatan.