Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku yang dinyatakan bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia
Ada beberapa persiapan bagi pelaku yang telah dijatuhi hukuman mati, yakni:
1. Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
3. Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati akan dilakukan.
4. Dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati, Kapolda akan membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira dan semuanya dari Brimob.
Nantinya selama pelaksanaan pidana mati, mereka di bawah perintah jaksa.
Baca Juga: Masih Bisa Banding, Hukuman Ferdy Sambo Belum Tentu Sesuai Vonis?
5. Sambil menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana mati akan ditahan dalam penjara atau tempat khusus yang sudah ditentukan oleh jaksa.