Sonora.ID - Begini tata cara eksekusi mati di Indonesia, dari pengawalan ketat sampai dibidik langsung tepat di jantungnya.
Pada Senin (13/2/2023), terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Sidang Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedih dan pasrah sangat telihat jelas dari raut wajah Ferdy Sambo.
Ia langsung menunduk seolah menyesali segala perbuatannya itu.
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, banyak publik yang bertanya-tanya apa itu hukuman mati dan bagaimana cara eksekusinya.
Menjawab rasa penasaran publik, berikut ini akan kami bahas pengertian dan tata cara eksekusi mati di Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Vonis Hukuman Mati? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya!
Hukuman mati
Dikutip dari laman kemenkumham.sulsel, hukuman mati merupakan praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang yang bersalah sebagai hukuman atas sebuah kejahatan.
Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku yang dinyatakan bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia
Ada beberapa persiapan bagi pelaku yang telah dijatuhi hukuman mati, yakni:
1. Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
3. Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati akan dilakukan.
4. Dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati, Kapolda akan membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira dan semuanya dari Brimob.
Nantinya selama pelaksanaan pidana mati, mereka di bawah perintah jaksa.
Baca Juga: Masih Bisa Banding, Hukuman Ferdy Sambo Belum Tentu Sesuai Vonis?
5. Sambil menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana mati akan ditahan dalam penjara atau tempat khusus yang sudah ditentukan oleh jaksa.
6. Dalam 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa akan memberitahukan kepada terpidana terkait waktu dan tempat pelaksanan eksekusi.
7. Jika terpidana ingin mengemukakan sesuatu seperti pesan terakhir misalnya, maka ia dapat menyampaikannya kepada jaksa.
8. Apabila terpidana dalam keadaan hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Pelaksanaan hukuman mati
Tidak sembarangan, pelaksanaan hukuman mati pun memiliki aturan yang menjadi beberapa tahap, antara lain:
1. Terpidana mati dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup dan ketat.
2. Jika diminta, terpidana bisa disertai oleh seorang perawat rohani.
Kemudian dalam pelaksaannnya terpidana akan berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).
Baca Juga: Ngeri, 7 Negara yang Paling Banyak Menjatuhkan Hukuman Mati
3. Setelah tiba di tempat eksekusi hukuman mati, komandan pengawal akan menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
4. Terpidana bisa menjalani hukumannya dengan cara berdiri, duduk atau berlutut.
5. Setelah terpidana sudah berada dalam posisi yang diinginkannya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan.
Jarak antara terpidana mati dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.
6. Jika semuanya sudah selesai, maka jaksa akan memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
7. Pelaksanaan pidana mati akan dimulai dengan isyarat pedang, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan mengarahkan pedangnya ke atas.
Kemudian komantan memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
8. Apabila terpidana mati masih terlihat memiliki tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu akan segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana tepat di atas telinganya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Hukuman Mati, Vonis yang Dijatuhkan pada Ferdy Sambo
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News