- Selanjutnya pilih menu ambil foto dan lakukan selfie (tidak memakai kacamata dan makser)
- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code
- Kemudian buka email yang didaftarkan dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol 'aktivasi'
- Ketikan kode aktivasti dan kode captcha dan kemudian klik tombol 'Aktifkan'
- Lalu buka aplikasi IKD dan pilih Cek Status
- Kemudian Pilih Menu Masuk dan masukkan pin yang sudah didaftarkan
- Aktivasi selesai dilakukan
Meski bisa dilakukan secara online, untuk aktivasi IKD pemilik harus mendatangi Dukcapil setempat.
Ini bertujuan untuk alasan keamanan data penduduk.
Berdasarkan informasi Kemendagri, jika nantinya IKD sudah diberlakukan penuh maka e-KTP lama masih tetap bisa dipakai bagi yang tak bisa memakai HP seperti lansia, penduduk terisolir dan lainnya.
Baca Juga: Permudah Masyarakat, Disdukcapil Karanganyar Terbitkan KTP Digital
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat KTP Digital secara Online"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News