Cara Buat KTP Digital Online dengan Mudah dan Anti Ribet

15 Februari 2023 20:40 WIB
Ilustrasi cara buat KTP digital secara online
Ilustrasi cara buat KTP digital secara online ( )

Sonora.ID - Berikut ini cara buat KTP digital online dengan mudah anti ribet, simak yuk!

Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menggencarkan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP digital ini merupakan pengganti dari e-KTP, yang cara pembuatannya bisa dilakukan secara online lewat HP.

KTP digital ini disebut-sebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, nantinya pemilik KTP digital hanya perlu menunjukkan gambar atau memindai barcode yang tersedia di HP.

Dikutip dari media sosial Kemendagri, inilah cara buat KTP Digital online.

Baca Juga: 400 Warga Kota Makassar Sudah Gunakan KTP Digital

- Unduh aplikasi IKD di Play Store

- Buka aplikasi jika selsai di Instal dan klik 'Daftar'

- Kemudian isikan NIK, email dan No HP yang aktif. 

- Klik 'Verifikasi Data'

- Selanjutnya pilih menu ambil foto dan lakukan selfie (tidak memakai kacamata dan makser)

- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code

- Kemudian buka email yang didaftarkan dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol 'aktivasi'

- Ketikan kode aktivasti dan kode captcha dan kemudian klik tombol 'Aktifkan'

- Lalu buka aplikasi IKD dan pilih Cek Status

- Kemudian Pilih Menu Masuk dan masukkan pin yang sudah didaftarkan

- Aktivasi selesai dilakukan

Meski bisa dilakukan secara online, untuk aktivasi IKD pemilik harus mendatangi Dukcapil setempat.

Ini bertujuan untuk alasan keamanan data penduduk.

Berdasarkan informasi Kemendagri, jika nantinya IKD sudah diberlakukan penuh maka e-KTP lama masih tetap bisa dipakai bagi yang tak bisa memakai HP seperti lansia, penduduk terisolir dan lainnya.

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Disdukcapil Karanganyar Terbitkan KTP Digital

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat KTP Digital secara Online"

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm