Khusus Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
Khusus Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.
Setelah beberapa dokumen di atas telah siap, perusahaan dapat melaporkan SPT tahunan badan dengan melakukan beberapa langkah berikut, sebagaimana dikutip Sonora dari pajaknesia.id.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Login akun e-Filling pada situs web DJP
Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.