Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan secara online.
Secara istilah, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam kepentingan perpajakan, laporan SPT tahunan berfungsi sebagai bukti atau alat untuk membenarkan perhitungan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Adapun SPT tahunan sendiri terdiri dari dua jenis, yakni SPT tahunan pribadi dan SPT tahunan badan, di mana perbedaan paling mencolok dari keduanya adalah jenis wajib pajaknya.
Di dalam artikel ini, Sonora hendak fokus menyajikan bahasan soal SPT Tahunan Badan.
Mengutip laman hipajak.id, SPT tahunan badan dapat diartikan sebagai surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Jenis perusahaan yang dimaksud dalam ini sesuai dengan ketentuan dalam formulir SPT 1771, yakni PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan.
Bagi perusahaan yang hendak melaporkan SPT tahunan badan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk membuat akun DJP online.
Baca Juga: Cara Membaca Hasil USG 2D dengan Tepat, Lengkap dengan Penjelasan
Setelah membuat akun DJP online, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.
Setelah beberapa dokumen di atas telah siap, perusahaan dapat melaporkan SPT tahunan badan dengan melakukan beberapa langkah berikut, sebagaimana dikutip Sonora dari pajaknesia.id.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 10 Cara Memandikan Kucing dengan Benar, Perhatikan!