Disdukcapil Boyolali Jemput Bola Warga, Lakukan Perekaman KTP Digital

17 Februari 2023 18:15 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP ( Kompas.com)

IKD nantinya akan melekat pada ponsel dari masing-masing penduduk. Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP Digital, masyarakat akan diminta untuk mengunduh dan menginstal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” atau IKD. Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.

Setelah sampai di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah. Pemohon bisa langsung dapat KTP Digital dan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga yang bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon.

Syarat dan cara mendaftar KTP Digital

Sebelum mendaftar, pastikan anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. M

enurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas. Yang pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar. Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk. Kendala jaringan ini berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak. Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm