Lebih lanjut Ia mengatakan, jika saat ini penghasilan per bulan seorang individu adalah Rp 1 juta per bulan.
Ketika individu tersebut rutin mengalokasikan dana Rp 100 ribu/bulan selama 30 tahun, maka nilai uang investasi yang kita sisihkan akan menjadi Rp 37.594.800 (dengan asumsi rata-rata return Reksa Dana Pendapatan Tetap 10 tahun terakhir).
Bandingkan jika kita hanya menyimpan uang Rp100 ribu/bulan di tabungan maka nilainya hanya akan menjadi Rp 36 juta dalam 30 tahun. Bunga bank tidak dihitung karena ada potongan biaya administrasi dan pajak.
“Nah, bayangkan jika selama 30 tahun itu kita juga menaikkan pembelian reksa dana seiring penambahan income kita. Hasil investasi reksa dana bervariasi tergantung jenis reksa dana. Ada empat jenis reksa dana, yaitu reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran dan reksa dana saham. Berdasarkan urutan ini, potensi return makin besar dari kiri ke kanan. Namun, sesuai rumus investasi yaitu high risk, high return, semakin besar potensi investasi semakin besar pula risiko investasi, “ terangnya.
Baca Juga: Melihat Pentingnya Pemahaman Ekonomi Pascapandemi, Fojekha Gelar Talkshow Perekonomian
Risiko utama dari investasi adalah risiko fluktuasi harga reksa dana. Namun, fluktuasi harga ini bisa dikelola dengan cara melakukan investasi dalam jangka panjang melewati rentang waktu siklus naik turun pasar modal yang umumnya terjadi setiap lima tahunan.
“Jadi jika kita berinvestasi untuk masa pensiun, sejak usia kita 20-an tahun atau 30-an tahun, maka risiko fluktuasi harga relatif bisa dikelola. Jangan panik jika melihat nilai investasi reksa dana kita turun pada periode waktu tertentu. Hal ini karena kita akan berfokus untuk pertumbuhan jangka panjang, bukan volatilitas dalam jangka pendek. Di sisi lain, pembelian yang dilakukan saat harga unit reksa dana sedang rendah berpotensi menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi pula di masa depan, “jelasnya lagi.
“Pelajari baik-baik jenis reksa dana, termasuk potensi return dan risikonya. Pilih reksa dana yang yang dikelola manajer investasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “ungkap Pintor mengakhiri penjelasannya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Gooogle News.