Korupsi Dana RTLH, Mantan Kades di Boyolali Jalani Sidang Perdana

20 Februari 2023 16:05 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. ( Pixabay/Muhamed_Hassan)

Ada dugaan Kades Bawu inilah yang telah melakukan pemotongan uang bantuan untuk warga sekitar 3–6 juta per orang.

Jika di total, dana yang diselewengkan oleh mantan Kades ini mencapai 164 juta dalam kurun waktu 6 tahun.

Baca Juga: Wisata Murmer, Nikmati Indahnya Sunset di Bendungan Rowo Jombor Klaten

"Uang bantuan dana tersebut dipotong, bantuan pada orangnya Rp 15 juta. Namun sampai ke yang berhak menerima hanya 9 juta atau 12 jutaan saja. Dari hasil penyelidikan mantan kades tersebut nekat memotong dana RTLH untuk kepentingan pribadi pelaku," jelasnya.

Kasus tersebut dapat diketahui oleh Kejaksaan Negeri Boyolali karena adanya laporan dari warga beberapa hari lalu.

Akibat ulahnya dalam penyelewengan dana bantuan RTLH tersebut, Parjo (mantan Kades Bawu) dikenakan Undang-Undang (UU) Tipikor pasal 2 dan pasal 3.

"Untuk ancaman hukumnya sesuai dengan pasal 2 maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara," tambahnya.

Penulis: Gilang Wisnu

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm