Ada dugaan Kades Bawu inilah yang telah melakukan pemotongan uang bantuan untuk warga sekitar 3–6 juta per orang.
Jika di total, dana yang diselewengkan oleh mantan Kades ini mencapai 164 juta dalam kurun waktu 6 tahun.
Baca Juga: Wisata Murmer, Nikmati Indahnya Sunset di Bendungan Rowo Jombor Klaten
"Uang bantuan dana tersebut dipotong, bantuan pada orangnya Rp 15 juta. Namun sampai ke yang berhak menerima hanya 9 juta atau 12 jutaan saja. Dari hasil penyelidikan mantan kades tersebut nekat memotong dana RTLH untuk kepentingan pribadi pelaku," jelasnya.
Kasus tersebut dapat diketahui oleh Kejaksaan Negeri Boyolali karena adanya laporan dari warga beberapa hari lalu.
Akibat ulahnya dalam penyelewengan dana bantuan RTLH tersebut, Parjo (mantan Kades Bawu) dikenakan Undang-Undang (UU) Tipikor pasal 2 dan pasal 3.
"Untuk ancaman hukumnya sesuai dengan pasal 2 maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara," tambahnya.
Penulis: Gilang Wisnu
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.