Boyolali, Sonora.ID – Parjo merupakan Mantan Kepala Desa Bawu periode 2013–2019, Kecamatan Kemusu, Boyolali.
Belakangan ini, ia sempat muncul atas dakwaan kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai ratusan juta rupiah.
Romli mukhayatsyah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyebutkan, terkait kasus korupsi RTLH mantan Kades Bawu, Kecamatan kemusu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan tersebut.
Selanjutnya, kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi Semarang.
Baca Juga: Harga Jual Rendah, Petani Wortel di Selo Rugi Besar
Pada Jumat lalu, Kades Bawu yang bernama Parjo ini terlihat mengikuti sidang perdananya pada 17 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Sebenarnya penyelidikan sudah lama, karena mantan kades tersebut melakukan penyelewengan dana RTLH sejak tahun 2013 hingga 2019," ungkap Romli (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boyolali) ketika di wawancara.
Disamping itu, setidaknya ada 30 penerima manfaat bantuan dana RTLH yang dipangkas mantan Kades Bawu tersebut, dan yang parahnya lagi kades ini sudah melakukan penyelewengan dana tersebut selama 6 tahun lamanya.
Awalnya, penerimaan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) ini terbagi menjadi beberapa kelompok masyarakat yang di dalamnya berisi 10 orang penerima bantuan.
Namun, yang seharusnya masing–masing orang mendapatkan bantuan dana sekitar 15 juta untuk merehab rumah. Tapi, setelah diserahkan dana RTLH yang didapatkan oleh masyarakat tidak utuh.
Ada dugaan Kades Bawu inilah yang telah melakukan pemotongan uang bantuan untuk warga sekitar 3–6 juta per orang.
Jika di total, dana yang diselewengkan oleh mantan Kades ini mencapai 164 juta dalam kurun waktu 6 tahun.
Baca Juga: Wisata Murmer, Nikmati Indahnya Sunset di Bendungan Rowo Jombor Klaten
"Uang bantuan dana tersebut dipotong, bantuan pada orangnya Rp 15 juta. Namun sampai ke yang berhak menerima hanya 9 juta atau 12 jutaan saja. Dari hasil penyelidikan mantan kades tersebut nekat memotong dana RTLH untuk kepentingan pribadi pelaku," jelasnya.
Kasus tersebut dapat diketahui oleh Kejaksaan Negeri Boyolali karena adanya laporan dari warga beberapa hari lalu.
Akibat ulahnya dalam penyelewengan dana bantuan RTLH tersebut, Parjo (mantan Kades Bawu) dikenakan Undang-Undang (UU) Tipikor pasal 2 dan pasal 3.
"Untuk ancaman hukumnya sesuai dengan pasal 2 maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara," tambahnya.
Penulis: Gilang Wisnu
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.