Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo
Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Demikian penjelasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Adira Finance Perkenalkan Aplikasi Adiraku kepada Warga Medan di Car Free Day Asik