Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat dilakukan melalui telepon atau chat Whatsapp.
Di era modern seperti sekarang, menjamurnya lembaga pinjaman online alias pinjol ilegal tergolong sangat meresahkan masyarkat.
Pasalnya, pinjol ilegal semacam itu acapkali melakukan penagihan kepada nasabah dengan cara meneror.
Saking mengkhawatirkannya, fenomena pinjol ilegal tersebut berhasil menyedot perhatian Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah lantas mengambil langkah dengan menindak tegas setiap lembaga pinjol ilegal.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah memberi instruksi kepada jajaran kepolisian untuk mengambil langkah khusus guna memberantas pinjol ilegal.
Di samping kepolisian, beberapa institusi seperti OJK dan Kemenkominfo juga ikut serta dalam langkah pemberantasan pinjol ilegal dengan cara mendorong masyarakat untuk membuat laporan bila pada satu waktu menemui pinjol ilegal.
Mengutip Kompas.com, berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjol ilegal ke beberapa institusi di atas.
Baca Juga: Cara Kerja Otot Polos, Beserta Pengertian, Jenis dan Ciri-cirinya
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
1. Kepolisian
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.
Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Baca Juga: 8 Cara Menghilangkan Jamur di Kulit, Pakai Bahan Alami dan Aman
2. OJK
Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo
Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Demikian penjelasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Adira Finance Perkenalkan Aplikasi Adiraku kepada Warga Medan di Car Free Day Asik