Sonora.ID - Vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan untuk Bharada E atau Richard Eliezer setelah dirinya menjadi kunci atas terbongkarnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa pihak lainnya.
Tak hanya itu, dalam sidang putusan etik, dirinya juga tidak dicabut dari keanggotaan Polri, tetapi memang ada sanksi yang harus diterimanya.
Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara, tetapi dengan sanksi demosi selama 1 tahun.
Lalu bagaimana respon dari keluarga Brigadir J?
Masih dari sumber yang sama, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan bahwa keputusan dan hasil sidang ini sudah tepat.
Baca Juga: Komentar Praktisi Hukum Pidana Perihal Vonis Hakim terhadap Bharada E
Ia menyatakan bahwa, Bharada E yang meski adalah pihak yang menembak Brigadir J tetapi dirinya adalah justice collaborator yang sangat kooperatif dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut.
Maka, Bharada E dinilai layak untuk diberikan kesempatan kedua.
Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui. Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.
Diketahui sebelumnya bahwa, Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.