Kinerja penerimaan perpajakan di Sumatera Utara yang dikelola oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan II (Kanwil DJP Sumut I dan II) pada bulan Januari 2023 sendiri telah mencapai Rp3,43 triliun (10,22% dari target Rp33,56 triliun).
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Penjualan Dalam Negeri (PPN DN) (44,01%); Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (17,68%); dan PPh Pasal 25/29 Badan (14,99%).
Sedangkan berdasarkan sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan (38,17%) diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (26,66%).
Kanwil DJP Sumut I dan II juga terus menghimbau wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 tepat waktu. Tercatat hingga 15 Februari 2023, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada Kanwil DJP Sumut I sebesar 13,17% dan Sumut II sebesar 13,19%.
Kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara, dikelola oleh Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara, terealisasi sebesar Rp0,29 triliun (8,92% dari target Rp3,34 triliun).
Baca Juga: Sekitar 20.000 Kafilah dari 21 Kecamatan Meriahkan Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ Ke-56 Kota Medan
Realisasi ini terkontraksi 44,83% (yoy), dipicu kontraksi signifikan Bea Keluar (72,65%) meskipun Bea Masuk tumbuh (11,41%) dan Cukai (94,44%). Penerimaan Bea Masuk didorong kinerja dari impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan serta komoditas pokok antara lain beras, gula, kacang-kacangan, dan pupuk.
Penerimaan Cukai juga tumbuh yang didukung dengan pertumbuhan produksi Hasil Tembakau dan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sedangkan kontraksi Bea Keluar dipicu penurunan harga referensi Crude Palm Oil (CPO).
Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi Rp101,73 miliar atau 5,59% dari target PNBP (Rp1,82 triliun).
Kontributor penerimaan terbesar berasal dari Pendapatan Paspor (Rp12,31 miliar) dan Pendapatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Rp7,38 miliar). Realisasi PNBP pada Januari 2023 ini terkontraksi 14,29% (yoy).