Makassar, Sonora.ID - Pembongkaran bangunan liar di jalan tanjung bunga, kelurahan sambung jawa, kecamatan mamajang sempat mendapat penolakan warga.
Hal itu terjadi karena adanya protes oleh sejumlah pedagang yang menghuni bangunan tersebut. Mereka mengaku memiliki surat yang sah berupa akta jual beli (AJB) dan putusan pengadilan.
"Jangan begitu, warga ta ini pak camat. Tidak bisa ini kita harus hargai putusan pengadilan," ucap pedagang," ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Pantauan di lokasi meski terjadi perlawanan, proses pembongkaran tetap dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan kawalan ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polisi.
Camat mamajang, Muh. Ari Fadli menyebut ada 19 bangunan yang dibongkar dan berdiri di atas lahan sepanjang 200 meter.
Baca Juga: Sapi di TPA Antang Jadi Penyebab Makassar Gagal Raih Adipura 2022
"Kalau lapak liar ada 19 lapak mulai dari semi permanen dan permanen utama disitu sudah ada proses jual beli," katanya kepada Sonora.ID.
Alasan penindakan seiring bangunan dianggap liar dan menempati fasilitas umum berupa jalan. Sebelum dilakukan pembongkaran, mereka sebelumnya telah diberi teguran hingga tiga kali.
"Mereka sudah ketahui, kan sudah ditegur 3 kali sebenarnya pemerintah yang ditabrakkan dengan pemilik kios liar disini," jelasnya.
Fadli mengaku yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini yaitu notaris karena mengeluarkan alas hak. Termasuk, salah satu warga yang merasa memiliki tanah disini.
"Disini ini tercatat fasum dan fasos itu jalan dan tidak ada IMB nya berarti bangunan liar, jadi kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat kepemilikan dan ahli waris selalu mengupayakan surat keluar lewat notaris,"
"Setahu kami rinci dan persilnya tidak disitu, sehingga hari ini seusia amanat pimpinan apalagi ini fasum fasos apalagi ma diperbaiki tidak ada jalan masuknya mobil besar makanya ini pintu masuknya pembenahan, kita bongkar tapi kita berikan solusi kepada di pasar sambung jawa itu siap lapaknya itu cuman bayar retribusi pasar. Kalau sudah direvitalisasi pasar cendrawasih ini bisa diperikan lapak di dalam," tambahnya.
Dia menambahkan warga sudah hampir 3 tahun menempati bangunan tersebut. Lahan sebelumnya berupa jalan dan disekitarnya terdapat posyandu hingga patung.
"Sekitar 3 tahun disini, pernah mau mengurus sertifikat tapi kami tidak keluarkan. Ini dulu jalan, ada patung, posyandu dan gardu listrik tahun 2021 masih ada kurang lebih 300 meter ke dalam memang di dalam ada pasar dan mereka tidak mau masuk, disini bikin macet dan bukan warga sambung jawa," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulistiawati mengatakan pembongkaran atas surat perintah nomor 032/161/SP/III/2023 dan diteken oleh Sekretaris Daerah, M Ansar tanggal 1 Maret 2023.
Pemerintah telah menyiapkan solusi bagi warga terdampak pembongkaran dengan menyiapkan lapak di pasar sambung jawa.
"Ini tentang Pengembalian fungsi lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa Jalan yang dimanfaatkan sebagai pasar liar dan bangunan liar oleh para pedagang," jelasnya.