Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1700 SS di DJP Online Lengkap dengan Persyaratannya

12 Maret 2023 14:50 WIB
Ilustrasi Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1700 SS
Ilustrasi Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan 1700 SS ( Twitter @DitjenPajakRI)

Sonora.ID- Berikut adalah ulasan tentang bagaimana cara mengisi SPT tahunan 1770 S dan 1700 SS di DJP online lengkap dengan persyaratannya.

Setiap tahun, wajib pajak yang telah memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.

Ada dua jenis SPT yang harus diisi, yaitu SPT Tahunan 1770 S untuk Pribadi dan SPT Tahunan 1700 SS untuk Badan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Wajib Pajak Yang Sudah Melaporkan SPT Lebih Awal

Lantas bagaimana cara mengisi SPT tahunan 1770 S dan 1700 SS di DJP online lengkap dengan persyaratannya tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Persyaratan untuk Mengisi SPT Tahunan 1770 S

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki sumber penghasilan yang wajib dikenakan pajak.
  • Melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770 S setiap tahunnya.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S di DJP Online untuk Pribadi

SPT Tahunan 1770 S adalah SPT yang diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan pribadi, seperti pegawai atau pengusaha kecil. Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S di DJP Online.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak KPP Surakarta dan Ingatkan Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023 

  1. Daftar akun DJP Online

Langkah pertama adalah mendaftarkan akun di DJP Online. Buka laman DJP Online dan klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas layar. Isi data diri lengkap dan buat username serta password.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm