Setelah berhasil login, pilih menu "SPT Tahunan" dan pilih jenis SPT "1770 S". Isi nomor NPWP dan masa pajak yang akan diisi.
Setelah memilih jenis SPT yang akan diisi, wajib pajak harus mengisi data diri dan keluarga, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan status pernikahan.
Isi data penghasilan yang telah diterima selama setahun, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto, Simak dengan Jelas
Setelah mengisi data penghasilan, wajib pajak harus mengisi data pengurangan, seperti biaya sewa rumah, bunga pinjaman, asuransi, dan zakat.
Setelah semua data diisi dengan lengkap, DJP Online akan menghitung pajak yang harus dibayarkan. Jika jumlah pajak melebihi jumlah yang telah dipotong selama setahun, maka wajib pajak harus membayar pajak lebih.
Setelah mengisi semua data dengan lengkap, verifikasi kembali data yang telah diisi dan simpan SPT yang telah diisi.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online yang Benar, Mudah dan Simpel
Persyaratan Mengisi SPT Tahunan 1700 SS untuk Badan
Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan 1700 SS di DJPOnline, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: