NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak. Oleh karena itu, sebelum mengisi SPT Tahunan 1700 SS, pastikan Anda sudah memiliki NPWP.
Untuk dapat mengakses DJPOnline dan mengisi SPT Tahunan 1700 SS, Anda harus memiliki e-Filing Password. Password ini dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor DJP terdekat dan melakukan registrasi.
Baca Juga: KPP Pratama Banjarmasin Dorong ASN Pemko Laporkan SPT
Data laporan keuangan seperti laporan laba rugi, neraca, dan catatan atas laporan keuangan diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan 1700 SS. Pastikan Anda telah menyiapkan dan memiliki data laporan keuangan yang lengkap dan akurat.
Cara Mengisi SPT Tahunan 1700 SS di DJP Online untuk Badan
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mulai mengisi SPT Tahunan 1700 SS di DJPOnline dengan cara berikut:
Login ke DJPOnline dengan menggunakan NPWP dan e-Filing Password yang telah Anda miliki.
Setelah login, pilih jenis formulir SPT Tahunan 1700 SS.
Isi data identitas seperti nama badan usaha, alamat, dan NPWP.
Isi data penghasilan seperti pendapatan bruto, pengurangan penghasilan, dan pajak yang telah dipotong.
Isi data beban dan biaya seperti biaya operasional, beban bunga, dan penyusutan.
Isi data kewajiban pajak seperti pajak penghasilan yang harus dibayar dan pajak yang telah dibayar.
Setelah selesai mengisi semua data, simpan dan validasi formulir SPT Tahunan 1700 SS.
Setelah formulir SPT Tahunan 1700 SS berhasil divalidasi, kirim SPT tersebut dengan menekan tombol "Kirim".
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.